0182. Dianjurkan Memegang Ubun-Ubun Istri dan Membaca Doa Ini Setelah Akad Nikah

 


Salah satu sunnah Nabi Muhammad yang kerap dilakukan saat prosesi pernikahan adalah mencium kening istri. Di mana hal ini dilakukan sembari mengucapkan doa. Ada beberapa bentuk bacaan doa yang dianjurkan oleh para ulama’.


Dasar dari anjuran ini salah satunya adalah hadis yang diriwatkan Imam Malik dalam Kitab al-Muwatha’ yang berbunyi:


حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ أَوْ اشْتَرَى الْجَارِيَةَ فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ

“Yahya bercerita padaku dari Malik, dari Zaid ibn Aslam, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Ketika salah seorang kalian menikahi perempuan atau membeli budak perempuan, maka peganglah ubun-ubunnya dan berdoalah meminta berkah (kebaikan).’”


Imam Abdurrahman Ba’alawi dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin, Bab Nikah, mendokumentasikan beberapa redaksi doa, yang dapat dibaca saat mencium ubun-ubun istri.

Pertama, riwayat Imam at-Thabarani dengan sedikit tambahan:

اَللّٰهُمَّ بَارٍكْ لِي فِيَّ أَهْلِي وَبَارِكْ لِأَهْلِي فِيَّ وَارْزُقْهُمْ مِنِّي وَارْزُقْنِي مِنْهُمْ ، وَاجْمَعْ بَيْنَنا مَا جَمَعْتَ فِي خَيْرٍ ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا مَا فَرَّقْتَ فِي خَيْرٍ ، بَارَكَ اللهُ لِكُلٍ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ

“Ya Allah, berkahilah aku dalam permasalahan keluargaku. Berkahilah keluargaku dalam permasalahanku. Berilah mereka rizki dariku, dan berilah aku rizki dari mereka. Satukan kami selama dalam kebaikan, dan pisahkan kami selama dalam kebaikan. Berilah masing-masing dari kami kebaikan dalam permasalahan pasangan.”


Kedua, riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah:

اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُك خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِك مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتهَا عَلَيْهِ

“Ya Allah, aku meminta kepada-Mu kebaikan istriku dan kebaikan apa yang ia munculkan pada pernikahan. Dan aku berlindung padamu dari keburukan istriku dan keburukan apa yang ia munculkan pada perrnikahan.”


Ketiga, doa yang memadukan dari beberapa riwayat dan berbunyi:

اَللّٰهُمَّ إِنِّى أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu terkait ia (Istri) dan keturunannya dari setan yang dilaknat.”


Sedang dalam beberapa redaksi kitab fikih seperti Tuhfatul Muhtaj karya Imam Ibn Hajar al-Haitami dan Nihayatul Muhtaj karya Imam ar-Ramli, dianjurkan mencium ubun-ubun istri sembari berdoa:

بَارَكَ اللَّهُ لِكُلٍّ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ

“Semoga Allah memberi keberkahan masing-masing dari kita dalam permasalahan pasangannya.”


Bermacam-macam doa di atas tidaklah kesemuanya secara lafadz berasal dari Nabi Muhammad. Ulama yang mendalam pengetahuan agamanya sebagian hanya mengamalkan anjuran Nabi berupa meminta kebaikan, dengan menyusun doa berisi meminta kebaikan. Adapula yang mengamalkan anjuran Nabi berupa meminta perlindungan dari setan, dengan memakai doa meminta perlindungan dari setan berdasar riwayat lain dengan konteks yang agak berbeda. [1]

---------------------------

Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan apabila seseorang menikahi seorang wanita, maka hendaklah lelaki tersebut memegang ubun-ubun istrinya dan berdo’a kepada Allah meminta kebaikan. 


Dari Zaid bin Aslam rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، أَوِ اشْتَرَى الْجَارِيَةَ، فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا، وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ 

Apabila salah seorang diantara kalian menikahi perempuan atau membeli budak perempuan, maka peganglah ubun-ubunnya dan berdo’alah meminta keberkahan (kebaikan). (HR. Malik, Muwattho’, hadist no. 511). 


Dari ‘amr bin Syu’aib rodhiyallahu ‘anhu, dari ayahnya dari kakeknya berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

إِذَا اشْتَرَى أَحَدُكُمُ الْجَارِيَةَ، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ 

Apabila salah seorang diantara kalian membeli budak perempuan, maka peganglah ubun-ubunnya dan berdo’alah meminta berkah (kebaikan) : Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa, dan hendaklah dia memohon keberkahan. (HR. Ibnu Majah, hadist no. 2252). 


Do’anya : اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ 

Allahumma Inni As-Aluka Khoiroha wa Khoiro maa Jabaltaha ‘alaihi, wa A’udzubika Bika min Syarriha wa Syarri maa Jabaltaha ‘alaihi. 

Artinya : 

Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang dia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang dia bawa. 


Syekh Abdul Muhsin Al-Badr rohimahullah berkata di dalam kitabnya Syarah Sunan Abi Daud : 

فهذا دعاء يدعى به في أول الزواج وعند شراء الدابة وعند شراء شراء خادم 

Ini adalah do’a yang digunakan di awal pernikahan, ketika membeli hewan, dan ketika membeli seorang budak. (Syarah Sunan Abi Daud, jilid 248 halaman 3).


---------------------------

Sumber:

1. Artikel Islami.co by Mohammad Nasef

2. https://www.konsultasimuslim.net/2022/02/doa-memegang-ubun-ubun-istri-setelah.html


Komentar